Tahukah Kamu? Memberikan barang sebagai “tanda terima kasih” kepada pegawai pemerintah bisa termasuk GRATIFIKASI yang dilarang oleh hukum.
Mari bersama wujudkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan bebas korupsi dengan:
- Menolak pemberian dalam bentuk apapun
- Melaporkan setiap gratifikasi ke KPK
- Menanamkan rasa syukur dan menjaga integritas
"Bukan tentang nominal, tapi tentang rezeki yang halal."
@official.kpk
Instagram : @pemdes.rawabogo