You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rawabogo
Desa Rawabogo

Kec. Ciwidey, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang Di Desa Rawabogo Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung || Jam Operasional Pelayanan Buka Senin - Jum'at Mulai Pukul 08.00 - 16.00 WIB dan Sabtu-Minggu Buka Untuk Pelayanan Darurat Bisa Klik Disini

RT dan RW

Admin Desa 06 November 2025 Dibaca 2 Kali

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT Adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu Ketua RW

Ada 15 RW dan 63 RT yang ada di Desa Rawabogo periode 2025 – 2030 sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Rawabogo Nomor : 149/Kep.08/PemDes-2025 tentang Pengangkatan dan Penetapan Pengurus Ketua Rukun Warga SeWilayah Desa Rawabogo dan Nomor : 149/Kep.09/I/PemDes-2025 tentang Pengangkatan dan Penetapan Pengurus Ketua Rukun Tetangga  SeWilayah Desa Rawabogo

Pengurus RW mempunyai tugas:

  1. membantu kelancaran tugas Pemerintah Desa dalam pelayanan kemasyarakatan;
  2. mengoordinasikan pengurus RT dilingkungan kerjanya dalam tugas menggerakkan kegotong royongan dan partisipasi warga;
  3. memelihara ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga;
  4. mengoordinasikan pengelolaan pembangunan yang didukung aspirasi dan swadaya murni masyarakat antar Rukun Tetangga di lingkungannya;
  5. melakukan mediasi dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul. 

Pengurus RT mempunyai tugas membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dalam hal:

  1. membantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. membantu Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat;
  3. memelihara kerukunan, ketentraman dan ketertiban hidup warga;
  4. merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang didukung aspirasi dan swadaya murni masyarakat di lingkungannya;
  5. menggerakkan partisipasi dan kegotongroyongan warga di lingkungannya;
  6. membantu kelancaran pengelolaan pembangunan Desa yang dikoordinasikan oleh RW di wilayahnya maupun oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa di tingkat Desa.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image