Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT Adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu Ketua RW
Ada 15 RW dan 63 RT yang ada di Desa Rawabogo periode 2025 – 2030 sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Rawabogo Nomor : 149/Kep.08/PemDes-2025 tentang Pengangkatan dan Penetapan Pengurus Ketua Rukun Warga SeWilayah Desa Rawabogo dan Nomor : 149/Kep.09/I/PemDes-2025 tentang Pengangkatan dan Penetapan Pengurus Ketua Rukun Tetangga SeWilayah Desa Rawabogo
Pengurus RW mempunyai tugas:
- membantu kelancaran tugas Pemerintah Desa dalam pelayanan kemasyarakatan;
- mengoordinasikan pengurus RT dilingkungan kerjanya dalam tugas menggerakkan kegotong royongan dan partisipasi warga;
- memelihara ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga;
- mengoordinasikan pengelolaan pembangunan yang didukung aspirasi dan swadaya murni masyarakat antar Rukun Tetangga di lingkungannya;
- melakukan mediasi dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul.
Pengurus RT mempunyai tugas membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dalam hal:
- membantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- membantu Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat;
- memelihara kerukunan, ketentraman dan ketertiban hidup warga;
- merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang didukung aspirasi dan swadaya murni masyarakat di lingkungannya;
- menggerakkan partisipasi dan kegotongroyongan warga di lingkungannya;
- membantu kelancaran pengelolaan pembangunan Desa yang dikoordinasikan oleh RW di wilayahnya maupun oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa di tingkat Desa.