Pemerintah Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pengelolaan keuangan desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Total pendapatan Desa Rawabogo pada Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp 1.704.644.300,-, yang bersumber dari berbagai pendapatan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Adapun komposisi pendapatan desa tersebut meliputi Dana Desa (DD) sebesar Rp 373.456.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 909.663.000,-, Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp 255.291.900,-, Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp 21.709.000,-, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bunga Desa sebesar Rp 39.444.400,-, serta BKK LKD sebesar Rp 105.080.000,-.
Kepala Desa Rawabogo, Cecep N.A. Prawira, menyampaikan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun secara transparan dan akuntabel untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Pemerintah Desa Rawabogo berkomitmen untuk melaksanakan APBDes Tahun Anggaran 2026 secara bertanggung jawab dan terbuka, guna mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.