Pemerintah Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, menyusun Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari perencanaan pembangunan desa yang transparan dan akuntabel.
Rancangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, dengan total alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 373.456.000,-.
Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan pembangunan desa, meliputi ketahanan iklim, ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), kesehatan dasar, dukungan Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan melalui Padat Karya Tunai Desa, digitalisasi desa, serta pengembangan potensi desa lainnya.
Kepala Desa Rawabogo, Cecep N.A. Prawira, menyampaikan bahwa perencanaan ini merupakan komitmen pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa secara tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui pelaksanaan prioritas Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Rawabogo berharap pembangunan desa dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.