Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BPD dapat dianggap sebagai “Parlemen”-nya Desa. Seseuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai Lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran Masyarakat.
Anggota BPD ialah Wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka Agama dan tokoh atau pemuka Masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 8 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan Kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Sesuai Keputusan Bupati Bandung melalui Camat Ciwidey Nomor : 400.14.1.1/Kep.043-Kec/2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Camat Ciwidey Nomor 400.14.1.1/KEP.042-KEC/2024 tentang Peresmian dan Pengesahan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung Masa Jabatan 2024 – 2026 memutuskan Sdr. Rudi Rukma menjadi Ketua BPD Desa Rawabogo.
