Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas Prakarsa Masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan Masyarakat dibidang Pembangunan.
Sebelum disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama dibentuknya Lembaga ini Adalah untuk meningkatkan Prakarsa dan swadaya Masyarakat dalam menjalankan program Pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi Masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan Pembangunan ditingkat Desa atau Kelurahan.
Sesuai Keputusan Kepala Desa Rawabogo Nomor : 144/Kep.03/I/2025 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa mengangkat Sdr. Doding Rahman sebagai Ketua LPM dan memiliki 8 Anggota dari berbagai dusun yang ada di Desa Rawabogo
